KOMPAS.TV- Ramai soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan soal bolehnya Presiden memihak ke salah satu pasangan calon presiden atau Capres, hal tersebut kemudian menuai polemik.
Jokowi menegaskan, ketetapan mengenai presiden dan wakil presiden berhak untuk kampanye diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi usai pernyataannya mengenai presiden dan menteri boleh kampanye berbuah jadi polemik.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi melansir dari Youtube Sekretariat Presiden.
Deretan Pejabat Negara yang Dilarang Kampanye Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, Semua Hakim Ketua, Wakil Ketua, Anggota BPK Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN/BUMD Pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural Aparatur Sipil Negara (ASN) Anggota TNI/POLRI Kepala Desa Perangkat Desa Anggota Badan Permusyawaratan DesaBaca Juga Ganjar Kritik Presiden Jokowi yang Ungkap Pernyataan Boleh Ikut Kampanye: Mengkhawatirkan di https://www.kompas.tv/video/480734/ganjar-kritik-presiden-jokowi-yang-ungkap-pernyataan-boleh-ikut-kampanye-mengkhawatirkan
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/480760/presiden-jokowi-sebut-presiden-boleh-kampanye-begini-aturannya-sinau